REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengumumkan membuka lowongan untuk 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar). Proses pendaftaran akan mulai dilakukan pada Selasa (12/8/2025) hingga Kamis (14/2/2025).
Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi Jakarta (@humasjakfire), pendaftaran dilakukan secara daring atau online mulai besok. Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs resmi Pemprov Jakarta.
Setelah itu, Dinas Gulkarmat bakal mengumumkan hasil seleksi administrasi pada Jumat (15/8/2025). Apabila dinyatakan lolos, para pelamar masih harus melakukan pembuktian dokumen secara daring melalui situs resmi Suku Dinas Gulkarmat masing-masing kota pada 19-22 Agustus 2025, yang hasilnya bakal diumumkan pada 25 Agustus 2025.
Setelahnya, pelamar yang lolos akan melakukan tes fisik pada 26 Agustus hingga 12 September 2025. Pelaksanaan tes fisik itu bakal dilakukan di Brigif 1/Jaya Sakti, Kalisari, Jakarta Timur, dan hasilnya akan diumumkan pada 18 September 2025.
Pelaksanaan tes fisik itu merupakan rangkaian seleksi akhir dalam proses rekrutmen petugas damkar itu. Setelah dinyatakan lolos, para pelamar akan melaksanakan penandatanganan kontrak pada 1 Oktober 2025.
Adapun persyaratan untuk melamar menjadi petugas damkar adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia (WNI).
2) Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta;
3) Berusia paling sedikit 18 (Delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan maksimal 30 (Tiga Puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar;
4) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5) Melampirkan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Sudin Gulkarmat Kota yang dituju;
6) Melampirkan daftar riwayat hidup/CV sesuai format terlampir;
7) Melampirkan foto berwarna ukuran 4x6 background merah, 2 (dua) lembar;
8) Melampirkan scan ijazah asli minimal SLTA/sederajat;
9) Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku;
10) Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/RS pemerintah berisi keterangan sehat, tinggi berat badan, dan tidak buta warna;
11) Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan melampirkan FC berwarna Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku;
12) Menandatangani surat pernyataan sesuai format terlampir, berisi:
a. Tidak takut ketinggian;
b. Tidak takut dengan kegelapan dan ruangan sempit/terbatas;
c. Bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pemerintah
Provinsi Jakarta;
d. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
e. Tidak pernah dilakukan pemutusan kontrak sepihak karena melanggar perjanjian kontrak PJLP di Pemprov Jakarta;
f. Hanya mendaftar di satu Sudin Gulkarmat, jika mendaftar lebih dari satu Sudin Gulkarmat, maka akan dinyatakan gugur;
g. Tidak terdaftar sebagai PJLP pada Pemprov Jakarta;
h. Akan melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS pemerintah/swasta/instansi yang berwenang setelah dinyatakan Lulus.
i. Mengikuti seluruh tahapan rekrutmen, dan selama proses penerimaan PJLP berlangsung akan mengikuti semua jadwal, peraturan dan prosedur yang ditetapkan panitia serta menerima semua keputusan panitia dan seluruh
keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
13) Memiliki SIM B1, menjadi pertimbangan penilaian.