
Pemprov Sumsel menegaskan komitmen kuat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutla) khususnya di wilayah gambut dengan perlunya langkah kolaboratif sebagai fondasi utama dalam menangani krisis ini.
“Karhutla bukan sekadar isu teknis. Ini soal tata kelola lahan, perilaku sosial, dan keberanian menegakkan aturan,” ujar Sekda Edward Candra di Rapat Koordinasi Pencegahan Karhutla yang digelar di Hotel Harper Palembang, Sabtu (12/7/2025).
Pemprov Sumsel, kata Edward, telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap melalui SK Gubernur No. 366/KPTS/BPBD-SS/2025 per 17 Juni 2025. Status ini membuka ruang gerak yang lebih luas bagi instansi terkait untuk mengambil tindakan cepat dan terpadu sebelum api membesar.
Sumsel tercatat sebagai salah satu provinsi dengan risiko Karhutla tertinggi di Indonesia. Tiga bencana besar dalam satu dekade terakhir—2015, 2019, dan 2023—menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sebelum musim kemarau tiba.
“Pembukaan lahan dengan api masih menjadi praktik yang dianggap murah. Padahal dampaknya meluas: dari kesehatan masyarakat hingga ekonomi daerah,” jelas Edward.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun kesadaran kolektif bahwa solusi jangka panjang hanya dapat dicapai melalui pendekatan multipihak.
“Kita butuh komitmen kolektif, bukan hanya dokumen rapat. Lingkungan adalah warisan yang harus kita jaga, bukan beban yang diwariskan pada anak cucu.”
Dukungan juga datang dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui program Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI), yang menyasar pengelolaan gambut secara lestari dengan pelibatan aktif masyarakat di wilayah prioritas seperti OKI dan Musi Banyuasin (Muba).
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut KLH, Edi Nugroho, dalam sesi diskusi menyampaikan bahwa degradasi gambut akibat eksploitasi berlebih menjadi pemicu utama bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran.
“Tata air harus dikelola serius. Perusahaan pemegang konsesi wajib bertanggung jawab penuh atas wilayah kerjanya,” tegas Edi.
Ia juga mengapresiasi langkah Sumsel yang telah memiliki rencana perlindungan gambut yang terintegrasi, serta menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, termasuk korporasi.