Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025 ini diberikan untuk UMKM dengan berbagai jenis lokasi usaha, antara lain:
Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi Tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya meringankan beban pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online Sistem, dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tahun 2025.
Rincian Pengurangan Retribusi UMKM 2025
Besaran retribusi untuk para pelaku usaha di berbagai kategori lokasi kini resmi mendapatkan pengurangan yang signifikan. Kebijakan ini berlaku untuk beberapa jenis lokasi.
Berikut adalah perbandingan besaran retribusi sebelum dan sesudah pengurangan:
1. Lokasi sementara skala mikro dan hewan peliharaan
Tarif bulanan yang sebelumnya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 kini diseragamkan menjadi Rp 150.000 per bulan. Diskon yang diberikan bervariasi, mulai dari 50 persen untuk luas tempat usaha ≤ 6 m², 62,5 persen untuk luas 7-10 m² dan 70 persen untuk luas 11–15 m².
2. Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
Pengurangan tarif lokasi sementara skala mikro tanaman hias bahkan lebih besar. Dari tarif sebelumnya yang berkisar Rp 375 ribu hingga Rp 1,3 juga per bulan, kini pelaku usaha hanya cukup membayar Rp 175 ribu per bulan. Besaran potongan mencapai 53,33 persen hingga 86,54 persen, tergantung luas tempat usaha yang digunakan.
3. Lokasi promosi usaha mikro dan kecil
Pengurangan tarif lokasi promosi usaha mikro dan kecil juga mendapatkan keringanan. Tarif yang sebelumnya berada di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan, kini dipangkas menjadi Rp 250 ribu per bulan. Persentase pengurangan bervariasi, mulai dari 44,44 persen hingga 66,67 persen.
4. Lokasi binaan usaha mikro
Untuk lokasi binaan usaha mikro berupa kios maupun los, tarif kini disamakan menjadi Rp 200 ribu per bulan. Sebelumnya, kios dikenakan biaya Rp 450 ribu dan los Rp 350 ribu per bulan, dengan potongan masing-masing sebesar 55,56 persen dan 42,86 persen.
Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI mengimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini secara optimal. Dengan pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi, beban biaya operasional diharapkan lebih ringan, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usahanya dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.