Pemprov Jabar Optimistis Menangkan Gugatan Terkait Rombel

3 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Pemprov Jabar Optimistis Menangkan Gugatan Terkait Rombel Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) optimistis memenangkan gugatan yang dilayangkan delapan organisasi SMA swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), bertujuan untuk mengurangi potensi anak putus sekolah di Jabar.

“Kebijakan ini merupakan upaya dari pemprov, khususnya Pak Gubernur Dedi Mulyadi dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah, tingginya anak Jabar yang tidak melanjutkan,” ungkap Kadisdik Jabar Purwanto, Kamis (7/8).

Menurut Purwanto, pertimbangan lain lahirnya Kepgub tersebut, gubernur ingin pelayanan terhadap masyarakat, khususnya bidang pendidikan menjadi prioritas. Kepgub tersebut pun, menjadi upaya lain dari penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS), maupun bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) yang dikucurkan Pemprov Jabar dalam layanan pendidikan. Apalagi, saat ini di Jabar berdasarkan data Kemendikdasmen 2025 masih ada 199.643 anak yang tidak menyelesaikan pendidikan sampai menengah atas.

“Dari jumlah tersebut, 66.385 siswa putus sekolah di jenjang SMA/SMK sepanjang 2023-2025 dan 133.258 siswa lulusan SMP, tidak melanjutkan ke SMA maupun SMK. Ini yang menjadi persoalan yang harus diatasi oleh Gubernur dan tingkat keinginan masyarakat, untuk bersekolah di negeri kan sangat kuat. Sehingga kalau ini tidak dilakukan, nanti akan semakin memperparah anak tidak sekolah di Jabar,” paparnya.

Purwanto menambahkan, sejak Kepgub tersebut diterapkan, hanya ada 46.233 dari 133.258 anak yang tidak melanjutkan pendidikannya, setelah lulus SMP. Artinya masih ada 80 ribuan lagi yang bisa dijaring oleh sekolah swasta. Penambahan maksimal 50 siswa satu rombel pun, hanya terjadi di 17 kelas dengan rincian 1 SMK dan 16 SMA. Sehingga, tidak ada yang salah terhadap program PAPS untuk disengketakan oleh delapan organisasi SMA swasta dengan dalih mereka tidak mendapatkan siswa.

“Saya sangat yakin, karena ini kebijakan ini, dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat dan negara itu hadir untuk mengatasi persoalan-persoalan serius yang ada di tengah Masyarakat,” terangnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan delapan organisasi SMA swasta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ia memastikan, Pemprov Jabar sebagai tergugat bakal kooperatif menyampaikan informasi yang dibutuhkan pengadilan.

“Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan. Secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Kebijakan tersebut, telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” bebernya.

Namun demikian Yogi memastikan, Pemprov Jabar masih terbuka untuk melakukan mediasi dengan penggugat. “Pemerintah selalu menginginkan seperti itu, kami selalu membuka diri,” ucapnya.

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak sebelumnya mengatakan, gugatan delapan organisasi SMA swasta tersebut, sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Pemeriksaan berkas telah dilakukan. Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa. Majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan.

“PTUN Bandung melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim. Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini,” imbuhnya.

Agenda hari ini lanjut Enrico, adalah sidang pemeriksaan persiapan pertama, pemeriksaan ini, akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian. Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu.

Adapun delapan organisasi yang menggugat Gubernur Dedi Mulyadi adalah:

  1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
  3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
  4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
  5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
  6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
  7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
  8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi. 

(AN/E-4)

Read Entire Article