
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melegalkan sumur minyak masyarakat yang selama ini berproduksi dan dijual ke kilang ilegal.
Hal tersebut tercantum melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Melalui beleid tersebut, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Perbaikan tata kelola sumur minyak masyarakat, yang nantinya disebut sebagai sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM ini, tujuannya mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal. Untuk itu, dia bermaksud memperbaiki tata kelolanya.
“Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan," ujar Bahlil melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (29/6).

Sumur masyarakat tersebut akan dinaungi di bawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerja sama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti PT Pertamina (Persero). Upaya perbaikan tersebut dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun.
"Diksi yang beredar bahwa masyarakat dilegalkan lewat regulasi, maksudnya sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik, sehingga mengurangi dampak lingkungan dan isu keselamatan serta ada tambahan produksi dan penerimaan negara," tutur Bahlil.
Bahlil menegaskan, perbaikan tata kelola sumur masyarakat dilakukan terbatas hanya terhadap sumur masyarakat yang sudah ada alias eksisting, namun jumlahnya masih dikumpulkan oleh pemerintah setempat.
“Sekarang sedang diinventarisasi berapa jumlah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini. Pemprov dan KKKS sedang inventarisir. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru," tegasnya.
Bahlil menegaskan jika ada sumur pengeboran tambahan oleh masyarakat, akan langsung dihentikan dan dikenakan sanksi hukum. Selain itu, kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup dan dilakukan penegakan hukum.
"Sehingga hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional,” jelasnya.
Skema ini, kata Bahlil, dirancang sebagai jalan tengah dalam menangani isu sosial kemasyarakatan dan kepentingan nasional. Dia berharap kebijakan ini dapat meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan produksi dan penerimaan negara.
"Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10 ribu barel per hari atau lebih," ungkap Bahlil.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat, penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, Koperasi dan/atau UMKM), persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/Koperasi/UMKM dengan KKKS.