- Selasa, 5 Agustus 2025 19:40 WIB

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Pemeriksaan lanjutan bagi mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker itu terkait kasus pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp53,7 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Pemeriksaan lanjutan bagi mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker itu terkait kasus pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp53,7 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.