- Jumat, 1 Agustus 2025 11:01 WIB

Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan tarif baru pajak aset kripto dengan PPh Pasal 22 final yaitu pungutan ditetapkan sebesar 0,21 persen melalui PPMSE dalam negeri dan 1 persen melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri, sedangkan PPN dikenakan 0,11 persen jika transaksi dilakukan lewat PPMSE terdaftar di Bappebti, dan 0,22 persen jika melalui PPMSE yang tidak terdaftar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.

Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan tarif baru pajak aset kripto dengan PPh Pasal 22 final yaitu pungutan ditetapkan sebesar 0,21 persen melalui PPMSE dalam negeri dan 1 persen melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri, sedangkan PPN dikenakan 0,11 persen jika transaksi dilakukan lewat PPMSE terdaftar di Bappebti, dan 0,22 persen jika melalui PPMSE yang tidak terdaftar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.