
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai tugas untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Pembahasan yang dilakukan antara pimpinan unit dengan pegawai terkait dengan penyusunan rencana SKP disebut dengan istilah khusus.
Penyusunan rencana SKP memegang peran penting bagi PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). SKP dapat menjadi alat pengukur kinerja serta prestasi kerja pegawai.
Pembahasan yang Dilakukan antara Pimpinan Unit dengan Pegawai Terkait dengan Penyusunan Rencana SKP Disebut sebagai Apa?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pekerja di instansi pemerintahan memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab. Satu di antaranya adalah menyusun rencana Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Dikutip dari buku Akuntansi Manajemen pada Entitas Publik, Anggono (2021: 209), penyusunan SKP yang merupakan alat untuk mengukur kinerja diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN dan dibuat setiap awal tahun anggaran dengan memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai.
Penyusunan tersebut mencakup banyak tahap. Satu di antaranya adalah pembahasan antara pimpinan unit dengan pegawai terkait.
Pembahasan yang dilakukan antara pimpinan unit dengan pegawai terkait dengan penyusunan rencana SKP disebut sebagai dialog kinerja. Dialog tersebut memiliki peran untuk melakukan pembahasan secara detail antara pimpinan dan pegawai.
Dialog tersebut harus mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran kinerja organisasi, termasuk unit kerja, tim kerja, beserta atasan. Selain melibatkan dialog kinerja, rencana penyusunan SKP pun memiliki ketentuan khusus.
Tahap Penyusunan Rencana SKP

PNS sebagai ASN perlu melakukan penyusunan SKP sejak tahun anggaran sebelumnya. Hal itu penting agar SKP selesai dan valid pada tahun anggaran yang akan datang, tidak terlambat.
Dikutip dari modul Pelatihan Teknis Penyusunan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Agama Badan Litbang dan Diklat Pusdiklat Tenaga Administrasi, (2021: 18), penyusunan rencana SKP terdiri dari dua jenis, yaitu:
Tahapan penyusunan rencana SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri
Tahapan penyusunan rencana SKP Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional.
Jika pegawai dan pejabat penilai kinerja tidak menyusun rencana SKP hingga minggu kedua bulan Januari, tim pengelola kinerja menyusun rencana SKP melalui penyelarasan dan penjabaran strategi. Hal itu bertujuan untuk mencapai:
Sasaran kinerja organisasi;
Unit kerja;
Tim kerja; dan
Atasan langsung yang diturunkan ke pegawai.
Baca juga: 4 Hal yang Harus Dilakukan jika SKP Ditolak oleh Atasan
Pembahasan yang dilakukan antara pimpinan unit dengan pegawai terkait dengan penyusunan rencana SKP disebut dialog kinerja. Kegiatan tersebut merupakan tahap penting untuk menyusun rencana SKP sebelum kehadiran tahun anggaran baru. (AA)