AAS (40 tahun) pria pegawai bank di Surabaya yang menganiaya istrinya sendiri berinisial IGF (32 tahun) ditetapkan tersangka. Saat ini, AAS telah ditahan.
"Iya, sudah di tahan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Oktavianus Edi Mamoto kepada kumparan, Senin (25/8).
Ia belum menjelaskan lebih lanjut mulai kapan ditetapkan tersangka dan pasal yang ditetapkan kepada tersangka.
"Kita rencana mau ada rilis kok sabar ya," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan menginterogasi AAS di ruangannya. Proses interogasi itu diunggah Luthfie di Instagramnya.
Luthie menanyakan video viral pelaku yang terekam menganiaya istrinya sendiri. AAS kemudian menjawab video tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang ada di rumahnya.
"CCTV di rumah buat baby gitu Pak biar kalau misalkan ditinggal takut gelundung atau menangis gitu sih Pak," jawab ASS.
Lutfhie menyampaikan bahwa AAS terekam telah menganiaya istrinya di depan anak-anaknya.
"Kamu laki-laki apa perempuan? Itu satu. Yang kedua yang lebih parah lagi, di depan anak-anakmu. Itu yang paling saya gak terima. Kami mikirin gak kondisi psikologis anakmu kayak apa jadinya?," kata Luthfie.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, mengatakan bahwa aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilakukan AAS berkali-kali sejak tahun 2023 hingga 2025.
Mirisnya, kata Andrian, aksi kekerasan yang dilakukan AAS saat korban tengah mengandung 7 bulan.
"Ya, jadi memang pada saat proses pemeriksaan di tingkat penyelidikan, jadi pemeriksaan pertama klien kami ditanya oleh teman-teman PPA itu kira-kira sudah berapa kali itu, klien kami tidak bisa mengingatnya karena saking banyaknya. Cuma kisarannya 20 kali lah. Paling kami memberikan keterangannya seperti itu," kata Andrian.
"Dan yang paling membekas lah ya itu ya tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya. Dan disaksikan anaknya langsung," tambahnya.