Kementerian Pertahanan memiliki dua badan baru setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan pada 5 Agustus 2025.
Dua badan baru Kemenhan itu adalah Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) dan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwathan).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk 2 perwira tinggi untuk menjabat menjadi kepala di kedua badan baru itu.
Selain itu, Agus menunjuk satu perwira tinggi untuk menjabat Kepala Badan Logistik Pertahanan (Kabaloghan).
Penunjukan itu tertuang dalam TR Nomor Kep/1033/VIII/2025 yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025.
Tugas Badan Baru di Kemhan
Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 85 Tahun 2025, terdapat susunan organisasi Kementerian Pertahanan yang baru. Di sana terdapat dua badan baru, yakni: Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dan Badan Cadangan Nasional.
Ada 4 badan dengan nama baru, yakni Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, dan Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan. Tapi, ini bukan badan baru, melainkan penyesuaian nama atau nomenklatur saja.
Tugas Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam pasal 35B dan 35C, yakni:
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengkoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
Sementara, Badan Cadangan Nasional bertugas:
Badan Cadangan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, Badan Cadangan Nasional menyelenggarakan fungsi: