Pakar Sebut Lindasan Rantis yang Tewaskan Driver Ojol Pelanggaran HAM Berat

3 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Tangkapan layar insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Insiden tewasnya seorang driver ojek online yang kena lindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus malam menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) Satria Unggul Wicaksana, menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan brutal oleh aparat negara dan termasuk dalam kategori extrajudicial killing.

"Peristiwa ini menunjukkan satu peringai brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan, di mana ratusan nyawa hilang namun hanya berujung pada sanksi etik," ujar Satria, dalam keterangannya seperti dikutip Basra, Sabtu (30/8).

Menurut Satria, tindakan melindas pengemudi ojek online yang tidak bersenjata dengan kendaraan lapis baja saat demonstrasi adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tergolong dalam extrajudicial killing yakni pembunuhan di luar putusan pengadilan, yang dilarang keras oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum adalah tindakan pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang tanpa wewenang sah yang diberikan oleh proses peradilan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hak untuk hidup dan merasa aman dijamin dalam UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan pendapat merupakan bentuk pelanggaran konstitusional.

“Alih-alih melakukan reformasi, tindakan semacam ini justru menegaskan empati dan tanggung jawab moral aparat sebagai pejabat publik yang dibayar oleh pajak negara,” tegasnya.

Satria yang juga Dekan Fakultas Hukum UMSurabaya menyoroti Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, yang secara tegas mengatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri, termasuk penggunaan kendaraan taktis atau senjata api. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kekuatan hanya dibenarkan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan kejahatan atau tersangka.

“Kalau kita lihat dalam konteks ini, korban tidak sedang melakukan tindak kejahatan, apalagi melawan. Ia justru menjadi korban dari penggunaan kekuatan yang eksesif dan tak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur,” tambahnya.

Ia mendesak Presiden RI dan Kapolri untuk bertanggung jawab secara penuh, tidak hanya menyerahkan perkara ke internal Polri melalui Divisi Propam. Satria menilai, penyelidikan independen dari lembaga seperti Komnas HAM mutlak diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.

“Reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus-kasus kekerasan oleh aparat yang terus berulang adalah bukti bahwa reformasi yang dijalankan selama ini belum menyentuh akar persoalan,” tegasnya.

Satria juga mengingatkan bahwa aparat keamanan bersenjata bukan untuk melawan masyarakat sipil, tetapi untuk menjaga keamanan negara dari ancaman serius seperti terorisme. Ia menganggap peristiwa ini sebagai "alarm darurat HAM" yang harus segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

“Kalau terus begini, kita tidak bisa berharap masa depan demokrasi Indonesia akan berjalan baik-baik saja,” pungkasnya.

Read Entire Article