
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto menjadi 0,21 persen, sekaligus menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.
Pada pasal 12 ayat 1 PMK 50/2025 berbunyi “Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.”
Besaran ini naik dari sebelumnya 0,1 persen sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK 68/2022 bagi pedagang aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pasal 2 ayat 1 PMK 50/2025 menegaskan penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan PPN. PPN hanya berlaku untuk jasa penyediaan sarana elektronik seperti platform perdagangan dan jasa verifikasi transaksi yang dilakukan penambang aset kripto.
Selain itu, dalam Pasal 5 menetapkan PPN atas jasa penyediaan sarana elektronik dengan tarif efektif 12 persen dikalikan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari komisi atau imbalan. Sementara itu, pasal 8 mengatur PPN atas jasa penambangan aset kripto dengan besaran tertentu sebesar 20 persen x 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.
Penyelenggara platform perdagangan aset kripto juga diwajibkan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai format standar.
Dalam lampiran PMK itu diberikan contoh perhitungannya sebagai berikut:
Pada 5 Agustus 2025, Tuan ABC menjual 0,7 koin aset kripto kepada Tuan BCD melalui platform pedagang aset kripto XYZ dengan harga Rp 500 juta per koin. PPh yang dipungut adalah 0,21% x (0,7 x Rp 500.000.000) = Rp 735.000. Pajak ini disetor paling lambat 15 September 2025 dan dilaporkan dalam SPT Masa Agustus paling lambat 20 September 2025.
Untuk transaksi tukar-menukar aset kripto (swap), mekanismenya serupa. Jika Tuan BCD menukar 0,3 koin aset kripto F senilai Rp 500 juta per koin dengan 30 koin aset kripto G senilai Rp 5 juta per koin milik Nyonya CDE, maka masing-masing pihak dikenakan PPh Pasal 22 sebesar Rp 315.000.
Dari contoh di atas, pajak yang dipungut tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.