Seorang pemuda bernama Rusdamdiansyah (25 tahun) tewas dikeroyok massa karena dikira intel, saat demo ricuh di depan kampus UMI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat malam (29/8).
Rusdam meninggal dunia pada Sabtu (30/8) setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
“Betul, yang bersangkutan meninggal tadi,” kata Plt Kepala BPBD Kota Makassar, Muhammad Fadli Tahar, Sabtu (30/8).
Rusdam merupakan ojek online (ojol) Grab. Sebagai mitra, Grab menyampaikan ucapan duka cita.
"Dengan penuh duka, kami membenarkan bahwa sosok yang berpulang dalam insiden di Makassar semalam (29 Agustus 2025) adalah Mitra Pengemudi kami, Almarhum Rusdamdiansyah (Dandi)," tulis Grab di Instagram resminya.
Rusdam sudah lebih dari 7 tahun menjadi mitra pengemudi Grab.
"Beliau bukan sekadar Mitra Pengemudi, tetapi pejuang jalanan yang setia, sahabat bagi sesama Mitra, dan bagian dari keluarga besar Grab. Kehilangan ini sungguh terasa tragis, meninggalkan duka yang begitu dalam, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi kami semua," katanya.
Grab menyatakan bahwa bersama pihak keluarga dan komunitas mitra akan selalu memberikan dukungan. Grab juga sedang memberikan pendampingan langsung dan dukungan penuh kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Doa terbaik kami panjatkan agar Almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kekuatan. Selamat jalan, Dandi. Doa kami selalu menyertaimu," tulis Grab.
Pengeroyokan ini berawal saat korban berada di tengah-tengah aksi. Dia kemudian dituding atau dicurigai sebagai intelijen yang menyusup di massa aksi.
Massa aksi kemudian mengejar dan mengeroyok Rusdam. Rusdam yang terkapar kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
“Dugaannya begitu (dikira intel), tapi yang jelas informasi yang kami terima itu, yang bersangkutan ini dikeroyok oleh massa saat kerusuhan di (Jalan) Urip," ucap Fadli Tahar.
BPBD Kota Makassar yang mendapatkan laporan kematian Rusdam langsung ke rumah duka. Pemkot Makassar memberikan bantuan dengan mengantar ke pemakaman.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.