
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memperkuat pengawasan terhadap perusahaan efek, termasuk dalam penggunaan media sosial untuk kegiatan pasar modal.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).
Penjamin Emisi Efek (PEE) merupakan perusahaan yang membantu perusahaan menerbitkan saham atau obligasi ke publik. Sementara Perantara Pedagang Efek (PPE) adalah perusahaan yang menjalankan transaksi jual beli saham di pasar modal untuk nasabah.
Aturan anyar ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan mengakomodasi dinamika baru dalam industri sekuritas, seperti meningkatnya kompleksitas produk, proses bisnis, serta model layanan yang kini banyak memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial.
POJK 13/2025 juga mengatur kewajiban PEE untuk melakukan uji tuntas terhadap calon emiten sebelum penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.
Selain itu, PPE diwajibkan memiliki fungsi teknologi informasi (TI) dan menerapkan manajemen risiko yang relevan, terutama bila menggunakan jasa pihak ketiga.
Atur Influencer
Salah satu poin baru dalam regulasi ini adalah pengaturan kerja sama antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial. Pegiat yang menjalin kemitraan untuk kegiatan promosi atau iklan pasar modal kini wajib mengikuti ketentuan perizinan dan etika tertentu.
OJK menekankan penguatan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek bertujuan untuk melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal. Aturan ini juga mencakup pengaturan bagi Perusahaan Efek Daerah (PED) dan mitra pemasaran PPE.
Beberapa ketentuan pokok dalam POJK ini meliputi:
1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE; Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan.
2. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
4. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
5. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
6. Alih daya fungsi PPE; dan
7. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
POJK ini telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 11 Desember 2025.