
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pertumbuhan pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal semakin cepat. Untuk memastikan pertumbuhan pindar semakin sehat, otoritas tengah menyiapkan agunan hingga pembentukan konsorsium asuransi untuk memberikan perlindungan bagi peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender).
"Kalau pindar, kita menyarankan harus ada agunan ke depan, karena jumlahnya ke depan semakin besar. Kita sedang siapkan (aturannya). Best practice internasional juga begitu, jangan sampai para lender jadi korban karena nggak dibayar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, saat diskusi dengan media di Ballroom Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (22/7).
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan skema asuransi untuk pindar. Namun, skema yang disiapkan adalah berupa pembentukan konsorsium asuransi.
"Kita atur skema asuransi, penjaminan, karena sekarang kan belum tersedia asuransinya. Idealnya memang ada pembiayaan yang diasuransikan, saat ini sebenarnya sudah ada beberapa pindar yang diasuransikan. Tapi kita dorong ada konsorsium asuransi untuk menyerap itu," jelasnya.
OJK mewajibkan pelaku pindar atau P2P Lending untuk memenuhi modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar sejak 4 Juli 2025. Angka ini naik dari sebelumnya hanya Rp 7,5 miliar.
Hingga Mei 2025, total outstanding pendanaan pindar mencapai Rp 82,59 triliun atau tumbuh 27,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, aset pindar hingga Mei 2025 tumbuh 32,17 persen (yoy) menjadi Rp 9,67 triliun.
Agusman menuturkan, OJK memastikan industri pindar terus berkembang dengan sehat. Saat ini, OJK juga tengah menghentikan sementara atau moratorium izin baru perusahaan pindar.
"Modal ini dinaikan terus, sebelumnya Rp 2,5 miliar, sekarang Rp 12,5 miliar. Sekarang kami moratorium, nggak ada izin baru yang kami terbitkan. Kami ingin memastikan ini sehat dulu," tambahnya.