OJK sebut PMK 50/2025 beri kepastian dan pengaturan atas aset kripto

4 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto karena memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menggarisbawahi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut yaitu penguatan klasifikasi aset kripto sebagai aset keuangan digital yang dapat dipersamakan dengan surat berharga.

Regulasi itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 50 Tahun 2025, kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin.

“Sejalan dengan itu, transaksi aset kripto diperlakukan sebagai surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN),” katanya.

Selain itu, Hasan mengatakan, regulasi tersebut juga mencerminkan keberpihakan terhadap penggunaan platform berizin dalam negeri, dengan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibandingkan transaksi melalui platform luar negeri yang dikenakan tarif hingga lima kali lipat.

Hasan berharap, berbagai pihak terus mendorong kebijakan dan insentif bagi industri aset keuangan digital dan kripto domestik yang masih membutuhkan dukungan pada fase awal pengembangannya.

OJK juga menekankan pentingnya menciptakan level playing field yang sehat agar industri kripto nasional mampu bersaing di tingkat regional dan global.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kelangsungan usaha dan pengembangan industri aset keuangan digital (IAKD) domestik, Hasan mengatakan OJK menetapkan pemberian insentif berupa penyesuaian kewajiban pungutan tahunan bagi penyelenggara di sektor IAKD.

Dalam hal itu, ia mengatakan OJK telah memberlakukan penyesuaian pungutan yang diberikan selama lima tahun pertama, dimulai dengan penerapan tarif pungutan 0 persen atau tidak dikenakan pungutan sama sekali untuk tahun pertama di tahun 2025.

“Kami tentu mengharapkan bahwa upaya OJK dalam pengembangan dan penguatan industri aset kripto domestik juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terutama dengan menghadirkan terus regulasi yang memenuhi kebutuhan dari industri dan di sisi lain memberikan insentif yang sangat dibutuhkan pada fase awal pengembangan industri ini,” kata Hasan.

Hasan pun mengingatkan bahwa ke depan, implementasi PMK 50 Tahun 2025 juga perlu dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan kebijakan tersebut mendorong perdagangan aset kripto yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru pajak kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, di mana perubahan utama terletak pada kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 final dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital yang pengawasannya berada di bawah OJK, PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

Kripto sebelumnya ditetapkan sebagai komoditas ketika diperdagangkan di bursa berjangka. Saat itu, besaran tarif PPh 22 final yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

Terkait dengan PPN, seiring dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Besaran tarif PPN sebelumnya ditetapkan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE tidak terdaftar di Bappebti.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun.

Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.

Sebanyak Rp560,61 miliar bersumber dari pungutan PPh Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article