Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto karena memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menggarisbawahi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut yaitu penguatan klasifikasi aset kripto sebagai aset keuangan digital yang dapat dipersamakan dengan surat berharga.
Regulasi itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 50 Tahun 2025, kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin.
“Sejalan dengan itu, transaksi aset kripto diperlakukan sebagai surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN),” katanya.
Selain itu, Hasan mengatakan, regulasi tersebut juga mencerminkan keberpihakan terhadap penggunaan platform berizin dalam negeri, dengan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibandingkan transaksi melalui platform luar negeri yang dikenakan tarif hingga lima kali lipat.
Hasan berharap, berbagai pihak terus mendorong kebijakan dan insentif bagi industri aset keuangan digital dan kripto domestik yang masih membutuhkan dukungan pada fase awal pengembangannya.
OJK juga menekankan pentingnya menciptakan level playing field yang sehat agar industri kripto nasional mampu bersaing di tingkat regional dan global.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kelangsungan usaha dan pengembangan industri aset keuangan digital (IAKD) domestik, Hasan mengatakan OJK menetapkan pemberian insentif berupa penyesuaian kewajiban pungutan tahunan bagi penyelenggara di sektor IAKD.
Dalam hal itu, ia mengatakan OJK telah memberlakukan penyesuaian pungutan yang diberikan selama lima tahun pertama, dimulai dengan penerapan tarif pungutan 0 persen atau tidak dikenakan pungutan sama sekali untuk tahun pertama di tahun 2025.
“Kami tentu mengharapkan bahwa upaya OJK dalam pengembangan dan penguatan industri aset kripto domestik juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terutama dengan menghadirkan terus regulasi yang memenuhi kebutuhan dari industri dan di sisi lain memberikan insentif yang sangat dibutuhkan pada fase awal pengembangan industri ini,” kata Hasan.
Hasan pun mengingatkan bahwa ke depan, implementasi PMK 50 Tahun 2025 juga perlu dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan kebijakan tersebut mendorong perdagangan aset kripto yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru pajak kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, di mana perubahan utama terletak pada kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 final dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital yang pengawasannya berada di bawah OJK, PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.
Kripto sebelumnya ditetapkan sebagai komoditas ketika diperdagangkan di bursa berjangka. Saat itu, besaran tarif PPh 22 final yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.
Terkait dengan PPN, seiring dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Besaran tarif PPN sebelumnya ditetapkan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE tidak terdaftar di Bappebti.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun.
Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.
Sebanyak Rp560,61 miliar bersumber dari pungutan PPh Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.