Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima pengajuan resmi dari pemerintah maupun Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia selaku pemegang saham pengendali terkait konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi.
“Kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut, karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin.
Meskipun belum resmi, ia mengatakan pihaknya mendukung upaya konsolidasi tersebut dan mendorong agar proses tersebut dijalankan secara hati-hati (prudent) sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.
Ia berharap konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi dapat memperkuat struktur industri, peningkatan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan.
“Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian, dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan setara berkelanjutan,” ujar Ogi.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan sejumlah aturan yang mendorong perusahaan asuransi maupun reasuransi untuk melakukan konsolidasi untuk meningkatkan kapasitas permodalan dan pengelolaan risiko.
Pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mencakup kewajiban spin-off (pemisahan) unit usaha syariah paling lambat 31 Desember 2026.
OJK juga telah merilis POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi tahap I pada 2026 dan tahap II pada 2028.
Selain itu, terdapat pula POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Regulasi tersebut mengatur tentang pemurnian unit usaha penjaminan di perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi wajib membentuk unit usaha penjaminan pada 2025.
“Jadi berdasarkan tiga POJK tersebut, kami mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama melakukan konsolidasi,” ucap Ogi Prastomiyono.
Baca juga: Indonesia Re: Konsolidasi reasuransi bisa serap premi ke dalam negeri
Baca juga: OJK prediksi aset asuransi umum dan reasuransi tumbuh 8-10 % pada 2025
Baca juga: OJK dorong asuransi-reasuransi tingkatkan kapasitas guna hadapi risiko
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.