Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menuturkan total transaksi aset kripto mencapai Rp32,31 triliun pada Juni 2025.
“Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triliun, menurun 34,82 persen dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp49,57 triliun,” kata Hasan Fawzi di Jakarta, Senin.
Dengan begitu, ia mengatakan bahwa total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun ini (secara year to-date/ytd) pada Januari-Juni 2025 telah tercatat senilai Rp224,11 triliun.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik, yang juga terlihat dari meningkatnya jumlah konsumen aset kripto.
Hasan menyampaikan jumlah konsumen aset kripto pada Juni 2025 tumbuh 5,18 persen secara bulanan (month-to-month) dari 15,07 juta konsumen pada Mei 2025.
“Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada posisi Juni 2025,” ucapnya.
Pihaknya mencatat terdapat 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan per Juli 2025 dan telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto.
Selain itu, OJK kini tengah melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Sebagai upaya untuk mengembangkan ekosistem kripto yang lebih berintegritas, OJK juga sedang mempersiapkan pengembangan Single Investor Identification (SID) yang akan diterapkan untuk investor aset kripto.
Hasan mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), hingga pelindungan konsumen.
Ia menuturkan bahwa implementasi teknologi tersebut juga akan mendukung upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
“Tentu sebagai bagian dari komitmen kami di OJK dalam upaya membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelindungan konsumen memang kami saat ini tengah melakukan kajian dan juga pengembangan untuk potensi pengembangan Single Investor Identification atau SID,” ujarnya.
Baca juga: OJK: Perdagangan aset keuangan digital utamakan pelindungan konsumen
Baca juga: Mendag dan asosiasi sebut pentingnya perlindungan konsumen kripto
Baca juga: Ekosistem kripto, antara potensi pajak hingga perlindungan konsumen
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.