Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset, Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fauzi mengungkapkan upaya ini sebagai komitmen OJK dalam upaya membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen
“SID ini kita harapkan dapat menjadi instrumen yang penting nantinya dalam memperkuat integritas data konsumen terus mempermudah proses pengawasan,” ungkap Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2025 yang diadakan secara daring, Senin (4/8).
Hasan menekankan kebijakan SID juga ditujukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip know your customer (KYC) serta mitigasi atas risiko-risiko terutama terkait dengan anti pencucian uang dan juga pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
Dalam hal ini, OJK akan merumuskan pengaturan khusus terkait penggunaan SID untuk ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional. Dari hasil kajian awal yang telah dilakukan, OJK menelaah setidaknya terdapat tiga opsi strategis dalam pengembangan SID bagi konsumen aset kripto.
Opsi pertama yaitu pengembangan akan dilakukan langsung oleh OJK sebagai otoritas yang memastikan keselarasan dengan peraturan, standar keamanan data dan juga interoperabilitas antar lintas sektor. Opsi kedua, pengembangan akan dilakukan berbasis ekosistem aset keuangan digital melalui kolaborasi dengan pelaku usaha termasuk asosiasi industri dan juga lembaga SRO di aset kripto. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi dan kontrol penuh dari para pelaku industri.
Selanjutnya, opsi terakhir OJK masih menilai apakah kebijakan ini dapat diintegrasikan dengan infrastruktur sejenis yang sudah lebih dulu dilakukan di sektor lainnya, seperti di industri jasa keuangan Indonesia.
Hasan menekankan ketiga opsi tersebut sedang dalam kajian secara komprehensif melalui regulatory impact assessment. OJK juga sedang melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan untuk menetapkan mekanisme yang strategis.
“Nantinya kita harapkan mekanisme atau opsi yang dipilih akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat integritas transparansi dan juga perlindungan konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital nasional,” ungkapnya.