Rumah tahanan (Rutan) yang berada di bawah pengelolaan KPK disebut telah penuh. Penahanan terakhir yang dilakukan KPK adalah terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan tersangka eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dkk.
Penahanan terhadap Noel dkk dilakukan pada Jumat (22/8). Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers penahanan.
Jumlah tersangka yang dijerat bersama Noel cukup banyak. Totalnya, ada 11 orang tersangka, yakni:
Adapun dalam kasusnya, Noel dkk dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Para tersangka diduga meminta para pemohon sertifikasi untuk membayar lebih. Apabila pembayaran tak dilakukan, maka permohonan sertifikat juga tidak diproses.
Praktik ini disebut sudah terjadi sejak 2019 lalu. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar. Sebanyak Rp 3 miliar di antarnya diduga mengalir ke Noel.
Sehari penahanan 11 orang itu, KPK juga menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. Dia ditahan usai dijemput paksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Rudy Ong ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis (21/8).
Rutan yang berada di bawah pengelolaan KPK disebut sudah penuh. KPK klaim bahwa hal tersebut tak mempengaruhi proses pemberantasan korupsi.
"Ya saat ini kondisinya memang penuh. Tapi tentu itu tidak menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (27/8).
Budi menambahkan, untuk mengatasi masalah penuhnya rutan ini bisa diselesaikan dengan berkoordinasi bersama pihak lainnya. Misalnya dengan melakukan penitipan tahanan.
"Tentu dalam penahanan itu kan KPK bisa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk melakukan penahanan," jelas dia.
Ada setidaknya dua rutan yang biasanya menjadi tempat penahanan tersangka KPK. Berikut rinciannya:
Namun biasanya KPK biasa menitipkan tahanan juga di Rutan Guntur Pomdam Jaya (kapasitas 32 tahanan) dan Mako Puspomal TNI (kapasitas 16 tahanan). Selain itu, KPK juga terkadang menitipkan tahanan di rutan milik kepolisian.