MANADO - Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulawesi Utara (Sulut) alami penurunan sebesar 2,60 persen dari 134,92 pada bulan Juli 2025 menjadi 131,42 pada Agustus 2025.
Hal ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami penurunan sebesar 4,91 persen, lebih dalam dari penurunan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 2,37 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulut mencatat penurunan NTP ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2025, di mana penurunan juga sempat terjadi di bulan Juni lalu yang terdegradasi hingga 130,35.
Kepala BPS Provinsi Sulut, Aidil Adha, dalam rilisnya, menyebutkan jika komoditas utama penyumbang turunnya Indeks Harga Terima Petani (It) adalah Tomat dan Cengkeh. Sementara, turunnya Indeks Harga Bayar Petani (Ib) disebabkan oleh komoditas cabai rawit dan tomat.
Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) juga alami penurunan hingga 4,91 persen dari 142,44 di bulan Juli 2025 mejadi 135,04 di Agustus 2025 ini.
NTUP Subsektor yang alami penurunan adalah tanaman Hortikultura yang alami penurunan cukup drastis yakni sebesar 23,50 persen atau dari 265,99 di bulan Juli 2025 menjadi 203,48 persen di bulan Agustus 2025.
Selain itu, Tanaman Perkebunan Rakyat dan Peternakan juga alami penurunan masing-masing 1,59 persen dan 4,20 persen. Kabar baiknya, untuk Tanaman Pangan dan Perikanan, alami kenaikan di bulan Agustus 2025 ini.
Dijelaskan Aidil, di bulan Agustus 2025 ini, Sulut menjadi daerah dengan penurunan NTP dan NTUP terbesar di seluruh pulau Sulawesi. Sementara, Sulawesi Barat menjadi daerah dengan kenaikan NTP dan NTUP terbesar.
“Tiga Provinsi yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan mengalami kenaikan NTP dan NTUP, sementara tiga Provinsi
lainnya di Pulau Sulawesi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah mengalami penurunan NTP dan NTUP," kata Aidil kembali.