REPUBLIKA.CO.ID, SIJUNJUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui penghapusan tunjangan perumahan bagi anggota dewan setelah mendapatkan protes dari masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Provinsi Sumatera Barat, saat kunjungan kerja di Kabupaten Sijunjung.
Keputusan ini diambil setelah adanya tuntutan dari ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/9). Selain penghapusan tunjangan, semua fraksi juga sepakat untuk memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Andre menambahkan bahwa DPR juga mendukung reformasi untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. "Hal-hal lainnya masih akan diputuskan oleh pimpinan DPR RI," ujar Andre.
Dalam kunjungannya ke Sumatera Barat, Andre menekankan bahwa DPR bersama pemerintah dan lembaga negara lainnya berkomitmen untuk memenuhi dan melaksanakan tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa dan masyarakat luas.
Tuntutan 17+8 Indonesia Berbenah
Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, yang terdiri dari influencer, musisi, komunitas, dan jaringan masyarakat sipil, telah menyerahkan salinan fisik tuntutan 17+8 kepada DPR RI. Tuntutan ini merupakan kompilasi aspirasi dari berbagai sumber, termasuk organisasi masyarakat sipil, diskusi netizen, lembaga penelitian hukum, dan petisi online.
Tuntutan 17+8, yang mengusung tema "Transparansi, Reformasi, Empati," mencakup 17 tuntutan yang diharapkan selesai dalam satu minggu dan delapan tuntutan dengan tenggat waktu satu tahun. Salah satu dari 17 tuntutan tersebut adalah pembentukan tim investigasi terkait kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, serta korban kekerasan lainnya oleh aparat keamanan.
Delapan tuntutan lainnya meliputi reformasi besar terhadap DPR, reformasi partai politik, reformasi perpajakan, dan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara