
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menjebloskan Nadiem ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan.
“Demi kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari mulai hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Rangkaian Pemeriksaan
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi serta menghadirkan empat orang ahli. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Daftar Tersangka Lain
Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lain, yakni:
- Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief (IA), konsultan proyek
- Mulyatsah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Latar Belakang Kasus
Kasus ini masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Perkara berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar, menengah, dan atas.
Proyek bernilai besar ini diduga dipaksakan untuk menggunakan sistem operasi berbasis Chromebook, meski uji coba pada 2019 menunjukkan ribuan unit perangkat tersebut tidak efektif mendukung pembelajaran. Alasannya, Chromebook sangat bergantung pada jaringan internet, sementara pemerataan akses internet di berbagai daerah masih menjadi persoalan.
Indikasi adanya rekayasa teknis juga terungkap. Tim teknis yang baru disebut diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook.
Nilai Anggaran Fantastis
Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Selain itu, terdapat pula tambahan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.