Eks Ketua DPR, Setya Novanto, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, per Sabtu (16/8) kemarin. Masa hukumannya terkait kasus korupsi e-KTP sebelumnya sempat disunat Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Dalam foto yang diterima kumparan, Setnov tampak berfoto bersama tiga orang petugas dan penjaga Lapas. Ia terlihat mengenakan baju kaus berkerah warna hitam dengan dibalut jaket biru tua.
Tampak dalam foto tersebut, Setnov juga memegang surat tanda pembebasan bersyarat dengan kop Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Sebelumnya, informasi pembebasan bersyarat terhadap Setnov tersebut disampaikan oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto.
"Iya [bebas bersyarat]," ujar Agus kepada wartawan, di Istana Merdeka, Minggu (17/8).
Ia menambahkan, hal itu berdasarkan asesmen dari pihak terkait. Setnov pun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," tutur dia.
Meski sudah bebas bersyarat, Setnov masih dikenakan wajib lapor hingga 1 April 2029.
Terkait pembebasan bersyarat itu, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail, menyebut tak ada yang perlu dipersoalkan.
"Menurut hemat saya, tidak ada yang perlu dipersoalkan dengan bebas bersyaratnya Pak Setya Novanto, karena itu adalah hak yang diberikan Undang-Undang," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).
Maqdir menyebut, kliennya pun sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang dijatuhkan. Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati pembebasan bersyarat tersebut.
"Apalagi beliau sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman dan juga sudah melaksanakan kewajiban yang ditentukan oleh hukum," tutur dia.
"Mari kita hormati hak yang diberikan ini, karena tidak ada masalah dengan hak yang diterima ini," imbuhnya.
Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.
Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Pihaknya tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Akan tetapi, setelah menjalani setahun hukuman, Setnov mengajukan PK pada 28 Agustus 2019.
Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan PK yang diajukan Setnov. Hukuman penjara Setnov pun dipangkas menjadi 12,5 tahun dari semula 15 tahun.