
Di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, Kantor Bea Cukai Labuan Bajo tetap intensif menggencarkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, mengakui bahwa luasnya wilayah kerja menjadi tantangan tersendiri. Namun, Bea Cukai tak bekerja sendiri. Sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum setempat menjadi kunci keberhasilan mereka dalam melakukan berbagai operasi di lapangan.
“Wilayah kerja kami cukup luas, sementara SDM dan anggaran terbatas. Oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum lain menjadi hal yang sangat penting,” ujar Syahirul saat di Labuan Bajo, dikutip Sabtu (12/7).
Menurutnya, setiap informasi yang diterima dari mitra penegak hukum akan langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, wewenang penindakan di lapangan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Bea Cukai.
Selama periode Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Labuan Bajo telah menyita sebanyak 716.856 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di wilayah pengawasannya. Jika dihitung, nilai barang yang diamankan tersebut mencapai sekitar Rp 1,06 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dari barang-barang tersebut diperkirakan menembus Rp 694,4 juta.
Syahirul menegaskan, langkah pengawasan dan penindakan itu merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Selain itu, ini juga penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama.
Meski menghadapi keterbatasan di banyak aspek, komitmen Bea Cukai Labuan Bajo untuk memberantas rokok ilegal tak surut. Kolaborasi lintas lembaga pun terus diperkuat demi menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan legal.

Direktorat Jenderal Bea Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari langkah strategis nasional untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Satgas ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Dengan pembentukan satgas ini, kita berharap tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas,” tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Malang, Rabu (9/7).
Satgas BKC Ilegal akan beroperasi secara nasional dengan mengedepankan operasi masif, strategis, dan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara. Penguatan koordinasi lintas sektor juga menjadi fokus utama, melibatkan TNI, POLRI, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah, untuk mewujudkan pengawasan yang lebih terpadu dan efektif.
Langkah pembentukan satgas ini diperkuat oleh hasil Operasi Gurita, yaitu operasi nasional Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Hingga 6 Juli 2025, tercatat 4.214 kali penindakan di berbagai wilayah Indonesia, 195,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, 22 kasus naik ke tahap penyidikan, 11 STCK (Surat Tagihan Cukai) diterbitkan senilai Rp 1,2 miliar, serta 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp 24,4 miliar.
“Data dari Operasi Gurita menunjukkan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja kolaboratif lintas instansi untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal, dari hulu ke hilir,” ujar Djaka.