
WAKIL Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025, alokasi dana untuk pembiayaan tahap awal operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar Rp16 triliun.
"Sehingga, dengan PMK ini, Himbara (Himpunan bank milik negara) sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan kepada Kopdes Merah Putih," kata Ferry yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (4/9).
Ia menjelaskan, terkait masalah pembiayaan dari Himbara, sudah masuk ke tahap operasional dalam bentuk manual book tata cara pencairan pinjaman Kopdes Merah Putih dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ferry memastikan bahwa masalah petunjuk pelaksanaan (juklak) secara keseluruhan dari kementerian/lembaga yang terkait operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ada kesamaan. Juklak itu dapat dituntaskan di minggu ini.
"Sehingga, minggu depan Kopdes Merah Putih bisa segera operasional," kata Wamenkop. Bahkan, untuk urusan distribusi barang untuk koperasi, ia menyatakan sudah ada pola kerjasama dengan ID Food, Bulog, dan pihak swasta.
"Namun, untuk produk di apotek desa, tidak bisa dilakukan dengan sistem konsinyasi. Maka, kita lakukan kerja sama dengan swasta agar bisa konsinyasi," tambahnya.
Selain itu, Ferry menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan terkait OSS Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Anggaran Kopdes Merah Putih Rp16 Triliun
Dalam Rakor tersebut juga terungkap bahwa Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran (dana investasi) pada 2025 ini sebesar Rp16 triliun, untuk operasional KDKMP dengan bank-bank pelaksana sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyebutkan keempat bank tersebut sudah dapat melaksanakan pemberian pinjaman dalam rangka pendanaan Kopdes Merah Putih.
Suahasil menjelaskan, jangka waktu pinjaman dari bank ke Kopdes Merah Putih paling lama enam tahun, serta imbal hasil Dana Investasi Pemerintah sebesar 2% pertahun dari dana yang disalurkan OIP. (M-1)