
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri, Rabu (3/9). Pertemuan itu membahas langkah-langkah strategis terkait penanganan dan pemulihan pasca demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.
Pertemuan ini menjadi penegasan komitmen negara bahwa demokrasi di Indonesia akan terus berkembang dalam bingkai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Pigai menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, wajib berpedoman pada aturan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dokumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia tersebut menegaskan jaminan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai sebagaimana tercantum dalam Pasal 19, 20, dan 21.
“Arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sangat jelas dan tegas agar aparat dalam mengidentifikasi demonstran pasca kejadian demo wajib menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Kamis (4/8).
Pigai menekankan pemerintah akan terus berkomitmen untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka, sekaligus memastikan keamanan nasional berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap martabat manusia.
Lebih lanjut, Pigai meminta aparat kepolisian untuk mampu membedakan antara pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok perusuh yang berpotensi melakukan tindak anarkis.
“Polri dituntut bersikap profesional, jujur, adil, serta objektif dalam menjalankan tugas di lapangan,” imbuhnya.
Untuk memperkuat implementasi prinsip HAM dalam praktik di lapangan, Pigai telah membentuk Tim Monitor Khusus Pelindungan HAM. Tim ini bertugas mengawasi jalannya penanganan demonstrasi oleh aparat agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap menghormati martabat kemanusiaan.
“Dengan adanya sinergi antara Kementerian HAM dan Polri, pemerintah berharap setiap aspirasi masyarakat dapat tersalurkan tanpa mengurangi rasa aman dan tertib di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesepakatannya. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian akan melaksanakan tugas sesuai pedoman ICCPR dan arahan langsung Panglima Tertinggi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Polri berkomitmen mengedepankan pendekatan yang humanis dan proporsional dalam mengidentifikasi antara pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok perusuh yang berpotensi melakukan tindak anarkis,” tuturnya. (H-4)