
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, menegaskan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat opsional. Katanya, WFA dapat berlaku bagi instansi yang memenuhi kriteria.
Adapun peraturan mengenai sistem kerja fleksibel bagi ASN, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025, merupakan turunan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban. Penyusunan peraturan ini, jadi instansi pemerintah boleh menggunakan (sistem) ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja,” kata Rini dalam Raker bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Rini mengatakan peraturan WFA ini telah melalui proses survei dan uji coba di beberapa instansi, sehingga fleksibilitas kerja ASN bisa terukur berbasis kinerja dan tetap menjaga kualitas layanan publik.
Menurut Rini, terdapat dua kriteria dalam fleksibilitas kerja, yaitu fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu. “Dan penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua pegawai tetapi harus memiliki kriteria yang tegas,” ujarnya.
Fleksibilitas lokasi hanya diterapkan untuk tugas kedinasan yang dapat dikerjakan di luar kantor tanpa membutuhkan ruang atau peralatan khusus, dapat diselesaikan menggunakan teknologi informasi, serta minim interaksi tatap muka dan tidak memerlukan pengawasan terus-menerus.

Sementara itu, fleksibilitas waktu diberikan kepada pegawai yang memiliki jam kerja lebih dari 8 jam atau 30 menit dalam sehari, atau yang menjalankan tugas kedinasan selama lebih dari lima hari kerja.
“Fleksibilitas kerja yang dinamis tidak terikat dengan jam kantor, namun tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” tambah Rini.
Sebelumnya, KemenpanRB menerbitkan aturan yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
“Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi,” bunyi Pasal 3 Ayat 6 beleid tersebut, dikutip Senin (30/6).
Dalam aturan ini juga ditentukan jenis fleksibilitas kerja ASN meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.