
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan konsekuensi hukum pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7).

Pemberian abolisi ini berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara karena kasus gula. Saat ini, dia sedang mengajukan banding atas kasus tersebut.