
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan pajak baru meski dihadapkan kebutuhan belanja yang besar pada 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja daring bersama Komite IV DPD, Selasa (2/9).
Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang dengan proyeksi pendapatan negara mencapai Rp3.147,7 triliun, tumbuh 9,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sri Mulyani menekankan bahwa upaya peningkatan pendapatan lebih difokuskan pada penguatan kepatuhan dan efektivitas sistem perpajakan, bukan pada kenaikan tarif.
"Dari sisi pendapatan negara, karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujarnya
Menkeu menyebut pemerintah berupaya terus melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan. Ia menegaskan bagu yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap diwajibkan membayar dengan mudah dan patuh.
"Seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita dengan menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama. Enforcement (penegakan) dan dari sisi kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," tegas Bendahara Negara itu.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan badan (BPH). Sementara, untuk omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dikenai pajak final 0,5%, dari penghasilan bruto. Selain itu, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga tidak dipungut pajak.
"Ini menggambarkan pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan," ucapnya.
Menkeu menegaskan pemerintah terus menjaga APBN agar tetap bermanfaat, kredibel, dan efisien. Prioritasnya adalah pengelolaan belanja yang produktif, sinergi antar kementerian/lembaga, serta koordinasi pusat-daerah dan antar sektor.
"Jadi kami terus menjaga agar APBN itu bermanfaat, bekerja keras namun tetap sehat dan kredibel," ucapnya.
Perbaikan sistem pajak juga dilakukan melalui penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax, yang memudahkan wajib pajak menjalankan kewajibannya. Program ini mencakup penguatan pertukaran data, penyamaan perlakuan transaksi digital dan non-digital, serta pengawasan dan pemeriksaan data yang lebih konsisten.
“Fokus kami adalah penyempurnaan Coretax, penguatan sinergi, dan peningkatan joint program agar pengawasan perpajakan lebih efektif,” tegas Sri Mulyani. (E-4)