
Banyak yang mengganggap diplomat adalah seseorang yang bekerja di kedutaan besar suatu negara. Diplomat sendiri merupakan bagian dari Kementerian Luar Negeri sebagai jabatan fungsional. Namun, apa itu diplomat Kemlu serta tugasnya?
Diplomat sebagai ujung tombak pelaksanaan politik luar negeri, memiliki peran penting dalam menjaga hubungan antarnegara, memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional, serta melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.
Pengertian Apa Itu Diplomat Kemlu

Dikutip dari buku Cara Jitu Jadi Diplomat karya Achmad Dahlan & Tjoki Aprianda Siregar (2018: 7), diplomat secara umum dianggap sebagai seseorang yang dipercaya oleh negaranya dan ditunjuk mewakili negaranya dalam menjalin hubungan dengan negara lain untuk berdiplomasi atau bernegosiasi dengan negara lain atau dalam forum internasional.
Apa itu diplomat Kemlu? Diplomat Kemlu adalah pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang bertugas menjalankan misi diplomatik dan hubungan luar negeri atas nama negara.
Diplomat merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam melaksanakan kebijakan politik luar negeri, menjalin kerja sama internasional, dan mewakili kepentingan nasional Indonesia di forum bilateral, regional, maupun multilateral.
Seorang diplomat Kemlu tidak hanya bekerja di kantor pusat Kementerian Luar Negeri di Jakarta, tetapi juga ditempatkan di berbagai perwakilan RI di luar negeri, seperti kedutaan besar (KBRI), konsulat jenderal (KJRI), maupun perwakilan tetap di organisasi internasional, seperti PBB atau ASEAN.
Tugas Diplomat Kemlu

Diplomat Kemlu merupakan seseorang yang bertugas mewakili dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia di tingkat internasional. Berikut ini adalah tugas seorang diplomat Kemlu.
Representing berarti menjalankan tugas atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau organisasi internasional, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Negotiating mengacu pada upaya memperjuangkan kepentingan nasional melalui proses diplomasi, termasuk perundingan dan pendekatan strategis dengan negara lain atau organisasi internasional untuk mencapai kesepakatan atau perjanjian tertentu.
Protecting mencakup kegiatan untuk menjaga dan melindungi kepentingan negara, pemerintah, warga negara Indonesia (WNI), serta badan hukum Indonesia, baik yang berada di tanah air maupun di luar negeri.
Promoting adalah usaha untuk memperluas dan mempererat kerja sama antarnegara maupun dengan organisasi internasional dalam berbagai sektor, guna mendukung tercapainya tujuan nasional.
Reporting berarti menyampaikan hasil pemantauan, analisis, dan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan isu-isu politik, ekonomi, hukum, keamanan, sosial, dan budaya dalam konteks hubungan internasional.
Managing adalah proses mengelola sumber daya secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan, hingga pengawasan demi mendukung kebijakan luar negeri Indonesia, baik di lingkungan Kementerian Luar Negeri maupun di perwakilan RI di luar negeri.
Baca Juga: Memahami Fungsi-Fungsi DPR di Indonesia beserta Tugas dan Wewenangnya
Dapat disimpulkan bahwa apa itu diplomat Kemlu? Diplomat Kemlu adalah seseorang yang mewakili negara dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. (Umi)