
Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan soal 4 pulang sengketa yang semula masuk Provinsi Aceh, kini diputuskan masuk Provinsi Sumatera Utara. 4 pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
Tito mengatakan, Kemendagri terbuka apabila ada pihak yang keberatan jika empat pulau yang semula milik Aceh kini secara administratif ditetapkan masuk Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita paham lah,” kata Tito kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).
“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan,” ungkapnya.
Keputusan 4 pulau itu masuk Provinsi Sumut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Dipicu Batas Laut yang Tak Kunjung Selesai
Tito membeberkan, batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani oleh Pemprov Aceh dan Sumut.
Akan tetapi, batas laut belum mencapai kesepakatan sehingga kewenangan penentuannya diserahkan ke pemerintah pusat. Karena batas laut tidak pernah sepakat, sengketa 4 pulau terus berlanjut.
Masalah ini kemudian muncul dalam proses penamaan pulau untuk pemenuhan administrasi pendaftaran nama pulau ke PBB. Atas hal itu, pemerintah pusat mengambil alih persoalan tersebut.
“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
Berdasarkan tarikan batas wilayah darat, pemerintah pusat pun memutuskan 4 pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.