Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) aturan sound system atau sound horeg.
Aturan itu telah ditangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
Bunyi inti aturannya seperti ini:
1) Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA.
2) Penggunaan sound system/pengeras suara untuk karnaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis berpindah tempat maksimal 85 dBA.
Lantas, seperti apa bayangan suara dengan 120 dBA?
Mengutip 1st-acoustics.com, 120 dBA adalah tingkat suara yang sangat keras. Untuk memberikan perspektif, berikut beberapa contoh suara dan tingkat desibel yang setara:
Suara mesin jet dari jarak 30 meter adalah yang paling mendekati setara dengan 120 dB. Tingkat suara ini tidak hanya sangat keras tetapi juga menyakitkan secara fisik untuk telinga manusia.
Paparan berkepanjangan terhadap suara seperti itu dapat menyebabkan kehilangan pendengaran yang langsung dan permanen.
Paparan tingkat suara 120 dBA menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan, termasuk kerusakan pendengaran langsung.
Bahkan paparan singkat terhadap 120 dBA dapat menyebabkan kehilangan pendengaran permanen, suara berdenging atau berdesing di telinga yang dapat bertahan setelah paparan terhadap suara keras, peningkatan sensitivitas terhadap suara sehari-hari setelah paparan terhadap suara keras.
Pakar Fisika Soal 120 dBA
Pakar Fisika Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Retna Apsari, mengatakan bunyi sound horeg yang mempunyai intensitas 120 dBA masuk kategori sangat keras.
Ia menganalogikan kerasnya bunyi tersebut seperti konser musik rock, mesin jet, hingga suara palu godam.
"Konser musik rock, bunyi konser musik rock yang sangat keras bisa mencapai level sekitar 120 dBA. Mesin jet, bunyi mesin jet saat lepas landas bisa mendekati 120 dBA. Palu godam, bunyi palu godam yang digunakan dalam konstruksi bisa mencapai level sekitar 120 dBA," kata Retna kepada kumparan, Senin (11/8).
Untuk itu, kata Retna, bunyi dengan intensitas 120 dBA atau lebih dapat menyebabkan kerusakan pada pendengaran jika terpapar dalam waktu lama atau tanpa pelindung yang memadai.
"Oleh karena itu, penting untuk menggunakan pelindung pendengaran saat berada di lingkungan dengan bunyi yang sangat keras," ucapnya.
Ia menjelaskan, alat pengukur kekerasan bunyi atau intensitas suara biasanya disebut Sound Level Master (SLM) atau pengukur tingkat suara.
"Alat ini digunakan untuk mengukur tingkat tekanan suara (Sound...