
Ruas Jalan MT Haryono tepatnya di depan stasiun kereta api Cawang, Jakarta Selatan kerap kali menjadi lokasi parkir liar bagi sejumlah kendaraan. Hal ini tentu berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Salah satu awak kumparan yang sedang berjalan kaki menuju Stasiun Cawang melihat sejumlah anggota Dinas Perhubungan (Dishub) yang sedang melakukan patroli pada Kamis (19/6/2025). Para aparat tersebut datang bersama mobil derek dan satu mobil Toyota Rush untuk menindak kendaraan pelanggar.
Saat kejadian, terdapat satu unit taksi sedang parkir di bahu jalan. Sang pengemudi tengah menyantap makan siang dari pedagang kaki lima di area tersebut. Melihat kedatangan petugas Dishub, sopir taksi itu sontak menghampiri kendaraannya.
Guna mendapat cerita nyata terkait aksi penertiban tersebut, kami bertanya pada satu pedagang minuman. Menurutnya, operasi ini dilakukan setiap hari oleh Dishub Jakarta Selatan dari pagi hari hingga pukul 17.00 WIB.
“Ini setiap hari (penertiban parkir). Biasanya dari pagi sampai jam 5 sore. Setelah jam 5 sampai malam, aman gak ada petugas lagi,” ungkap pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Pada momen tersebut, tampak dua petugas Dishub berbicara dengan sopir taksi yang melanggar dan mengeluarkan sejumlah dokumen. Namun, usai ditunggu beberapa saat, mobil taksi itu tidak diangkut oleh mobil derek.
Tindakan pelanggaran parkir liar diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 287 ayat empat menyatakan, seluruh pengguna kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi paling lama satu bulan penjara atau denda maksimal Rp 250.000 apabila melanggar aturan tata cara berhenti dan parkir yang tertuang pada Pasal 106.
Praktik parkir liar bukan terjadi di area Stasiun Cawang saja, banyak juga di titik lain. Sehingga, peran Dinas Perhubungan daerah setempat penting guna menciptakan jalan dan arus lalu lintas yang aman dan nyaman.