Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan berkedok penawaran investasi dan perdagangan aset kripto ilegal.
"Belakangan ini marak penipuan berkedok investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," kata Ketua Satgas PASTI Kepri Sinar Danandjaya dihubungi di Tanjungpinang, Senin.
Sinar menyampaikan hanya entitas yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang boleh menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto.
Penawaran di luar ketentuan itu, kata dia, sangat berisiko dan berpotensi merugikan masyarakat.
Maka itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau passive income tanpa risiko.
"Biasanya penawaran ini dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,” ujar Sinar yang juga Kepala OJK Kepri.
Untuk menghindari jebakan investasi ilegal berbasis kripto, lanjutnya, Satgas PASTI Kepri meminta masyarakat untuk memperhatikan lima hal penting sebelum berinvestasi, antara lain mengecek legalitas pihak penyelenggara, dengan memastikan memiliki izin dari OJK atau otoritas terkait. Daftar resmi penyelenggara aset kripto dapat dilihat di https://bit.ly/penyelenggarakripto.
Kemudian, pastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Lalu, waspadai skema investasi tidak logis yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, dan lakukan riset dan pahami risiko yang melekat pada aset kripto.
"Termasuk, pelajari informasi resmi terkait aset kripto melalui https://bukusakuiakd.com," ungkapnya.
Lanjut Sinar menjelaskan daftar lengkap aset kripto yang sah dan masuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.
Pihaknya mengimbau jika masyarakat menemukan penawaran investasi mencurigakan atau diduga ilegal, segera melaporkannya melalui Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepri Telepon (0778) 468996, atau kontak OJK Nasional Telepon 157 dan WhatsApp 081 157 157 157.
Laporan juga bisa disampaikan lewat Email: [email protected] atau [email protected].
"Mari bersama ciptakan iklim investasi yang aman dan sehat di Kepri," demikian Sinar.
Baca juga: OJK Kepri dan Satgas PASTI lindungi warga dari praktik keuangan ilegal
Baca juga: OJK Kepri: Pengaduan terbanyak terkait perilaku petugas penagihan
Baca juga: OJK Kepri terima 40 laporan soal entitas ilegal hingga 20 Maret 2025
Pewarta: Ogen
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.