
GEGARA mengejar untung besar, Rudi Setiawan (RS), seorang pengelola Rumah Pangan Kita (RPK) di Kota Jambi terpaksa berurusan dengan polisi. Mitra kerja Perum Bulog tersebut kedapatan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melego beras subsidi SPHP secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Taufik Nurmandia membenarkan penangkapan RS kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin petang (25/8). Taufik menjelaskan, penjualan beras SPHP yang dialokasikan pihak Bulog ke RPK RS yang berlokasi di Perumahan Bumi Citra Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, menyalahi aturan dan tidak sesuai peruntukan.
Dari penelusuran pihak Ditreskrimsus Polda Jambi, beras SPHP yang semestinya diperuntukkan buat warga kurang mampu di sekitar RPK RS, ketahuan dilego kepada sejumlah pedagang warung di Kota Jambi. Pengakuan tersangka, kejahatan serupa sudah enam kali ia lakukan.
Untuk mengibuli pihak berkompeten, beras subsidi dalam karung berlabel SPHP disalin tersangka RS ke dalam karung tanpa label dalam kemasan lima kilogram, sepuluh kilogram, dan 20 kilogram.
Beras SPHP yang didapatkan RS dari Perum Bolog Jambi dengan harga Rp11.300 per kilogram itu. Diduga ingin cepat terjual dan dapat untung besar, beras SPHP tersebut, setelah ganti karung, kemudian dilego ke pedagang warung yang disasar tersangka dengan harga Rp12.600 per kilogram. “Masih di bawah harga eceran tertinggi (HET). Tetapi pendistribusian melanggar aturan. Tersangka sudah kita amankan, kasus masih kita dalami,” ujar Taufik.
Berdasarkan penyelidikan polisi, beras SPHP yang berhasil dilego secara ilegal oleh RS sebanyak 174 karung dengan estimasi sekitar 1,4 ton.
Sementara di kediaman RS, polisi menemukan sebanyak 200 karung beras SPHP masih utuh, dan 100 karung beras hasil salinan yang siap edar. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi BH BB12 MY bermuatan 54 karung beras SPHP yang sudah dalam kemasan karung tanpa label. “Seharusnya, sesuai ketentuan, stok beras subsidi harus disimpan di dalam RPK. Namun oleh tersangka dipindahkan ke rumahnya,” beber Taufik Nurmandia.
Atas perbuatannya, RS dijerat pelanggaran Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Sementara itu, Pimpinan Wilayah Perum Bulog Provinsi Jambi Ali Ahmad Bajih Amsari yang hadir di Polda Jambi, Senin petang itu, menegaskan, RPK milik tersangka RS akan disanksi tegas, sesuai ketentuan dari Perum Bulog. (H-1)