Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi.
Posko ini dibentuk dalam rangka mengawal aksi masyarakat sipil di Kota Bandar Lampung dan juga bentuk kepedulian serta rasa tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang akan menyuarakan aspirasinya.
Sumaindra Jarwadi selaku Direktur LBH Bandar Lampung, mengatakan pendirian posko ini dilakukan untuk memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi benar-benar di lindungi sebagai yang telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3), pasal 28G ayat (1), dan pasal 28G ayat (2).
"Posko ini menjadi ruang pengaduan, pendamping, dan advokasi hukum, khususnya bagi peserta aksi maupun warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi atas partisipasinya dalam gerakan rakyat," jelasnya.
Sumaindra juga menambahkan, kebebasan berpendapat tak hanya tertuang dalam UUD 1945, tetapi juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum terkhusus pada pasal 1 ayat (1) dan berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai pasal 5 huruf b UU Nomor 9 Tahun 1998 dan juga dalam UUD Nomor 39 Tahun 1999.
Ia juga menambahkan adanya posko ini juga didasarkan pada mandat yang tertera dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
"Artinya, masa aksi yang berhadapan langsung dengan aparat wajib diberi akses pendampingan hukum untuk menjamin keadilannya," jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa menghubungi nomor 082182222070 dengan format chat WhatsApp berupa, identitas diri, kronologi singkat, kondisi terakhir saat peristiwa, dokumentasi peristiwa jika memungkinkan.
Kemudian ia juga menegaskan, aksi damai merupakan hak demokratis.
"Dengan hadirnya posko bantuan hukum dan anti Kriminalisasi di Lampung, masyarakat diharapkan tidak takut menyampaikan pendapat secara terbuka dan damai," pungkas. (Put/Dwk)