PRESIDEN Prabowo Subianto telah melantik Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Pelantikan dilakukan dalam upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ahad, 10 Agustus 2025. Tandyo dilantik dalam sesi pemberian gelar jenderal kehormatan sejumlah purnawirawan TNI.
Tandyo dan sejumlah anggota TNI datang bersama menemui Prabowo di panggung utama upacara sekitar pukul 09.56 WIB. Mereka mengenakan baju loreng hijau, yang merupakan baju satuan TNI.
Prabowo yang mengenakan baju safari cokelat dengan peci hitam kemudian mengganti tanda bintang Tandyo menjadi bintang 4. Setelah itu, pengisi suara menyatakan Jenderal Tandyo Budi Revita resmi menjadi Wakil Panglima TNI.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi sejak 1999-2000. Saat itu, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menghapus jabatan ini dari organisasi TNI. Namun, pada 2019, mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghidupkan kembali jabatan ini melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Pengembalian jabatan Wakil Panglima TNI itu mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Guru besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, misalnya mengkritik upaya pengembalian jabatan Wakil Panglima TNI itu. Menurut dia, pengembalian jabatan ini tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Namun dia menuturkan, dengan dikembalikannya jabatan wakil panglima, maka TNI akan menambah satu kursi jabatan pimpinan alih-alih merampingkan organisasi. “Saya pribadi justru mempertanyakan alasan dari dihidupkan kembali jabatan ini,” kata Fauzan saat dihubungi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Fauzan menyebutkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI telah mengatur tugas wakil panglima yang cenderung selaras dengan tugas kepala staf angkatan di organisasi TNI. Ayat tersebut berbunyi:
(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Adapun Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, kata dia, telah mengatur secara eksplisit tugas dari kepala staf angkatan, yaitu membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, strategi, serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
Dalam pasal 16 ayat (4) juga telah diatur tugas kepala staf angkatan, yaitu melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima. “Kalau tugasnya serupa, lalu untuk apa ada jabatan baru?” ujar Fauzan.
Dihubungi terpisah, peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, mengatakan pengisian jabatan wakil panglima lebih baik tidak diimplementasikan karena tak memiliki dasar yang mendesak. Meskipun, kata dia, pengisian jabatan Wakil Panglima TNI itu memiliki dasar hukum. “Struktur komando di TNI saat ini sudah tertata dengan baik karena Panglima sudah dibantu oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan,” kata Beni pada Kamis.
Tugas Wakil Panglima TNI itu Sudah disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66 Tahun 2019. Menurut Beni, pelbagai tugas tersebut sudah terpenuhi dengan bantuan kepala staf angkatan dan pimpinan staf lain di organisasi TNI. “Lalu, untuk apa diisi kembali jika sebetulnya jabatan ini tugasnya sudah bisa di-back up?” ujarnya.
Hendrik Yaputra, Andi Adam Fathurahman, dan Hussein Abri Yusuf berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Apa Perlunya Kampus Mengundang Tentara di Orientasi Mahasiswa