KPK melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8).
Budi belum bisa membeberkan hasil penggeledahan tersebut. Ia menyebut, penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya," ucap dia.
Belum ada tanggapan dari Ditjen PHU Kemenag terkait penggeledahan tersebut.
Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum.