KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Beragam spekulasi pun muncul mengenai aliran uang Rp 1 triliun itu. Ada yang menduga bahwa para terduga pelaku menggunakan ‘rekening siluman’ untuk menampung uang-uang itu sebelum akhirnya dibagikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut lembaga antirasuah masih mendalami berbagai kemungkinan soal aliran uang. Mereka pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan ‘rekening siluman’.
“Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen,” ucap Setyo saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu (17/8).
“Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK. Nah, nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” tambahnya.
Ketika ditanya kapan kemungkinan ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, Setyo hanya menyebut KPK berharap secepatnya.
“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ucap Setyo.
“Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang,” tambahnya.
Di sisi lain, KPK juga masih menghitung dugaan kerugian negara pasti dalam kasus tersebut. KPK menghitung dengan bantuan auditor.
Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum.
KPK telah menggeledah rumah pribadi Yaqut di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi mulai dari rumah Ishfah Abidal Aziz, kantor Kementerian Agama, hingga kantor travel Maktour.