KPK mencegah empat orang ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikandd kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni:
Budi menyebut, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang itu diterapkan karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuh dia.
Belum ada tanggapan dari keempat orang tersebut terkait larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Adapun dalam kasusnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyidikan kasus itu dimulai sejak Agustus 2025. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitasnya.
Adapun berdasarkan perhitungan awal oleh penyidik, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.