KPK telah memintai keterangan dari selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada Jumat (22/8) kemarin. Namun, pemeriksaan itu belum sepenuhnya rampung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam pemeriksaan kemarin Lisa mengaku kondisi yang kurang sehat. Karena masih diperlukan keterangannya, pemanggilan lanjutan terhadap Lisa Mariana akan dilakukan.
"Dalam pemeriksaan pekan kemarin Saudari LM dalam kondisi kesehatan yang kurang fit, sehingga penyidik masih membutuhkan keterangan berikutnya dari Saudari LM," ujar Budi kepada wartawan, Senin (25/8).
Namun, Budi belum bisa merinci kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Lisa itu akan dilaksanakan.
"Sudah dikomunikasikan dan direncanakan akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap Saudari LM. Ini masih dikoordinasikan ya nanti kami akan update berkait dengan rencana pemeriksaan terhadap Saudari LM," jelasnya.
Budi melanjutkan, dalam pemeriksaan ini, Lisa digali keterangannya seputar aliran dana nonbujeter yang ada di Bank BJB. Dana tersebut diduga bersumber dari hasil korupsi.
"KPK menelusuri aliran-aliran tersebut follow the money. Oleh karena itu pemeriksaan terhadap saksi Saudari LM menjadi bagian upaya KPK untuk melacak dan menelusuri terkait dengan aliran dana nonbujeter tersebut untuk apa dan untuk siapa," ungkapnya
Dalam pemeriksaan Jumat kemarin, Lisa mengaku menjalani dimintai keterangan selama sekitar 2 jam. Dia dicecar seputar aliran dana yang diterimanya dalam kasus korupsi itu.
"Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB, Ridwan Kamil, ya. (Ditanya seputar) aliran dana aja," kata Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).
Lisa mengakui memang menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan anaknya.
"Ya kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya ya," ucapnya, tanpa mendetailkan dari mana aliran dana itu ia terima.
Lisa pun mengaku akan bersikap kooperatif terkait pemeriksaan ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana nonbujeter itu pun tengah ditelusuri.