
Gubernur Bali Wayan Koster membantah pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tentang adanya beberapa pulau kecil di Bali dikuasai warga negara asing (WNA).
Menurutnya, keberadaan WNA di pulau-pulau kecil di Pulau Dewata cuma sebatas investasi untuk membangun fasilitas pariwisata. Beberapa fasilitas itu di antaranya hotel, restoran, dan vila.
"Nggak ada penguasaan asing, yang ada itu adalah orang investasi bangun fasilitas pariwisata, ada hotel, ada restoran, ada vila, itu di mana pun pasti ada," kata Koster usai meresmikan Gedung Universitas Terbuka di Denpasar, Bali, Rabu (2/7).
Koster menuturkan ada beberapa pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari wilayah Provinsi Bali, yaitu Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Lembongan, dan Pulau Ceningan yang terletak di Kabupaten Klungkung serta Pulau Menjangan di Kabupaten Buleleng.
Koster memastikan tidak ada WNA menguasai atau memiliki hak kepemilikan atas pulau-pulau kecil tersebut.
"Nggak ada. Pulau kan yang besar hanya Pulau Bali, pulau kecil Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, Nusa Menjagan, nggak ada milik orang asing," kata politikus PDIP ini.
Koster mengatakan, rutin meminta Satpol PP Bali melakukan sidak untuk memastikan legal standing sejumlah fasilitas pariwisata. Salah satunya adalah memberikan peringatan kedua kepada sejumlah fasilitas pariwisata di Pantai Bingin, Kabupaten Badung.
Satpol PP meminta para pengelola yang tidak memenuhi aturan agar membongkar secara mandiri.
Selain itu, dia berjanji akan bertindak tegas apabila keberadaan investor WNA di pulau-pulau tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
"Kalau nggak sesuai prosedur, ada tim penertiban di sana. Kalau tidak tertib akan ditindak tegas," katanya.

Nusron Wahid sebelumnya menyebut tengah mengecek apakah pembangunan di pulau itu sesuai aturan yang ada atau tidak. Menurutnya, WNI dan WNA memang bisa bekerja sama untuk membangun fasilitas pariwisata. Posisi WNA itu sebagai investor atau pengelola, bukan pemilik.
“Tapi basically secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, nah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan,” kata politikus Golkar ini.
“Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Masalah jual-beli pulau kini tengah ramai diperbincangkan. Empat pulau di Anambas, Riau, dan Pulau Panjang, NTB, dijual untuk menjadi pulau pribadi di situs asing.
Kementerian ATR/BPN pun tengah menelusuri data dari situs asing tempat pulau-pulau itu dijual.