
Setelah menempuh perjalanan panjang, vonis bebas Septia Dwi Pertiwi akhirnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tolak," demikian amar putusan kasasi perkara nomor 5900 K/PID.SUS/2025 dalam situs resmi MA, dikutip Senin (14/7).
Vonis itu diketok pada Kamis (3/7) lalu. Majelis hakim yang mengadilinya, yakni Yohanes Priyana selaku ketua; serta Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota.
Dipidana karena Curhat di Medsos
Kasus ini berawal saat Septia diperkarakan oleh mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. Septia merupakan mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five), sementara Jhon LBF merupakan komisaris perusahaan itu.
Perkara bermula pada 2 November 2022, ketika Septia merasa dizalimi oleh perusahaan tempatnya bekerja. Ia pun mengungkapkan kezaliman tersebut melalui akun Twitternya @setiadp.
“Pukul 23.00. Jam di mana wajar kalau ada manusia yang sudah istirahat, tapi ada atasan yang marah-marah karena saat beliau share prospek engga ada satu pun karyawan marketingnya yang respons, sampe Call grup biar marketingnya bangun buat respons,” demikian cuitan Septia dikutip dari dakwaan.
Pada 21 Januari 2023, Septia kembali menuliskan cuitannya yang berisi keluhan bahwa sudah bekerja selama 24 jam tanpa dibayar uang lembur. Bahkan, gajinya malah diturunkan dengan alasan perusahaan banyak merekrut karyawan.
Kemudian di hari yang sama, Septia juga mengomentari sebuah unggahan di Twitter. "Gamauu ah soalnya suka potong gaji karyawan sesukanya, tapi sayangnya waktu potong gaji gapernah dikontenin dan pecatin karyawanya tapi haknya gak dikeluarin yang seharusnya, slip gajipun gak pernah ada," demikian cuitan Septia.

Lalu pada 23 Januari 2023, Septia kembali membuat cuitan yang menuntut perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan. Juga mengembalikan ijazah dan buku nikah mantan karyawan.
Septia lalu kembali mencuit, "Ini urusin dulu dong hak nya yang belum diturunin, kan kasian udah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin (emoticon nangis)."
Unggahan-unggahan tersebut rupanya dilihat oleh Jhon LBF pada Januari 2023. Jhon pun merasa dicemari nama baiknya.
Disebut akibat cuitan Septia itu, Jhon LBF mengalami kerugian materil karena mengalami kegagalan kerja sama bisnis senilai Rp 118 juta.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Atas dakwaan itu, jaksa menuntut Septia agar dihukum 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Septia lalu mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Ia bercerita sudah bekerja di perusahaan itu sejak Januari 2021 hingga Oktober 2022.
Septia merupakan buruh terlama kedua di perusahaan itu. Berbagai pengalaman pahit pun telah dirasakannya.
"Apa yang terjadi dalam 21 bulan tersebut yang saya lihat dan dengar lebih menyakitkan dari apa yang saya jelaskan di dalam pengadilan ini. Pemecatan mendadak tanpa adanya peringatan membuat saya seperti bekerja di ujung jurang. Setiap hari, saya selalu mempersiapkan diri untuk sewaktu-waktu mendapatkan diri dan akan dipecat," ungkap Septia.
"Selain itu, saya harus mempersiapkan mental jika gaji saya dipotong tanpa alasan yang jelas. Bahkan akibat kesalahan orang lain pun saya terkena dapat pemotongan gaji. Hal tersebut membuat saya merasa tidak akan pernah terhindar dari pemotongan gaji," tambahnya.
Berbagai cuitan yang diunggahnya itu, menurut Septia, hanya sebatas meluapkan apa yang dirasakannya selama ini. Ia mengeklaim, tak ada niat menyakiti siapa pun.
Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki pendapat yang berbeda dengan jaksa. Hakim menilai Septia tak terbukti melakukan pencemaran nama baik Jhon LBF.
"Menyatakan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim, Saptono, membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (22/1).
"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, hakim mengamini bahwa Septia pernah mengunggah sejumlah curhatan di Twitter terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ketika bekerja di PT Lima Sekawan (Hive Five). Jhon LBF merupakan komisaris di perusahaan itu.
Berbagai curhatan dari Septia tersebut dinilai oleh hakim sebagai sebuah kenyataan. Hal ini disimpulkan dari sejumlah keterangan saksi yang pernah diperiksa dalam persidangan.
Selain itu, hakim berpendapat unggahan Septia itu juga tidak bermuatan maksud untuk mencemarkan nama baik seseorang sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa yang tak terima dengan vonis bebas itu lalu mengajukan kasasi. Namun ternyata Mahkamah Agung juga sependapat dengan hakim pada pengadilan tingkat pertama.