Lampung Geh, Lampung Selatan – Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menegaskan, wacana pemindahan empat desa dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung bukanlah proses yang sederhana.
Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi Lampung Geh, dalam menanggapi isu yang berbedar di masyarakat.
Empat desa yang dimaksud adalah Way Huwi dan Jatimulyo di Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
“Perlu dipahami bahwa proses pemindahan desa dari satu daerah ke daerah lain bukanlah hal yang sederhana. Ini menyangkut banyak aspek mulai dari hukum, batas wilayah, pelayanan publik, hingga dampak sosial dan ekonomi. Semua itu harus dikaji secara komprehensif dan lintas sektor,” ujar Erma, saat dikonfirmasi Lampung Geh, pada Jum'at (8/8).
Menurutnya, pemindahan wilayah harus melalui prosedur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan teknis penataan wilayah administratif.
“Kami selaku pimpinan DPRD tentu sangat menghormati dan menghargai setiap aspirasi masyarakat, termasuk keinginan sebagian warga desa untuk berpindah wilayah administrasi ke kabupaten atau kota lain. Itu hak demokratis yang sah, selama disampaikan secara tertib dan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Erma menjelaskan proses tersebut memerlukan tahapan mulai dari musyawarah desa, rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota asal dan tujuan, hingga keputusan pemerintah pusat.
“Tentunya ini memerlukan proses dan tahapan resmi mulai dari musyawarah tingkat desa, persetujuan di tingkat kabupaten/kota, sampai pada level pemerintah pusat. Semua harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyalurkan aspirasi secara formal agar situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas, jangan terprovokasi, dan menempuh jalur-jalur formal yang tersedia. DPRD akan memastikan bahwa suara rakyat didengar, tetapi juga tetap dalam bingkai aturan dan demi kebaikan bersama,” katanya.
Terkait apakah DPRD Lampung Selatan sudah mulai membahas wacana ini secara resmi, Erma menyatakan, belum ada pembahasan di tingkat legislatif daerah.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan di DPRD Lampung Selatan,” pungkasnya. (Cha/Put)