KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah mengatakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan secara gratis. Murid dan orang tua tidak dibebankan biaya apa pun untuk mengikuti ujian akhir berstandar nasional ini.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin mengatakan seluruh biaya yang dibutuhkan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan harus ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. "Satuan Pendidikan baik sekolah atau madrasah dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua," kata dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun TKA merupakan pengukuran capaian akademik murid berstandar nasional. Tes ini dapat diikuti murid dari sekolah formal, nonformal, dan pendidikan informal yang berada di kelas terakhir satuan pendidikan. Berbeda dengan tes berstandar nasional sebelumnya, tes ini tidak bersifat wajib dan hanya berlaku bagi siswa yang mau dan siap melakukan tes.
Pada tahap perdana, tes ini akan digelar di jenjang SMA dan sederajat pada 1-9 November 2025. Toni mengimbau para siswa dan guru agar segera memulai persiapan ujian dengan mengerjakan soal-soal latihan.
Toni berujar materi serta kemampuan yang akan diukur dalam TKA telah dipublikasikan melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/MA/SMK sederajat. Pemerintah juga menyediakan paket simulasi TKA yang dapat diakses secara online melalui https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka.
"Paket simulasi dapat diakses sewaktu-waktu oleh siapapun, sehingga TKA dapat dipersiapkan secara berkeadilan tanpa harus membayar," kata Toni.
Terakhir, Toni mewanti-wanti seluruh orang tua murid agar tidak terpengaruh dengan informasi yang menyebut ada biaya tertentu untuk mengikuti TKA. Apabila ada pungutan atau kewajiban mengikuti program berbayar yang mengatasnamakan TKA, maka masyarakat dapat melaporkan tindakan tersebut ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen. "Kami harap semua pihak dapat bersama-sama memastikan pelaksanaan TKA 2025 berjalan sesuai prinsip adil, kredibel, dan tanpa membebani murid dan orangtua," kata dia.
TKA merupakan sistem penilaian nasional tingkat akhir suatu jenjang pendidikan yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Kendati berstandar nasional, tes ini tidak bersifat wajib. Hanya saja, murid yang mengikuti tes ini akan mendapatkan sertifikat hasil TKA yang berisi nilai yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik. Sertifikat itu dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, termasuk untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan TKA hanya menjadi salah satu penguat untuk memvalidasi nilai rapor yang pemberian nilainya lebih subjektif. "Nilai rapor itu cenderung subjektif, maka dikonfirmasi oleh TKA," kata dia.