
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengecualikan beberapa pedagang (merchant) toko online dari kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP akan menunjuk marketplace alias lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk toko online dalam negeri.
Namun berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 beleid tersebut, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh merchant khusus beberapa jenis transaksi.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menuturkan pengecualian pertama adalah pedagang yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dan telah menyampaikan surat pernyataan.
"Kalau omzet peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 500 juta dan dia menyampaikan surat pernyataan, maka dia enggak dipungut. Tapi ketika dia sudah mencapai Rp 500 juta, merchant ini harus menyampaikan surat pernyataan dan nanti marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikutnya," jelasnya saat Media Briefing, Senin (14/7).

Kemudian, penjualan jasa pengiriman/ekspedisi oleh pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan, juga dikecualikan dari PPh 22.
Yoga menyebutkan hal ini juga berlaku untuk ojek online (ojol) yang biasanya menjadi jasa pengiriman atau kurir barang dari marketplace.
Nah ini ojol, ojol enggak dipungut, ada fee untuk ojol kan gitu ya ojolnya enggak dipungut, karena tidak dipungut, pengecualian," ungkapnya.Pengecualian selanjutnya adalah penjualan barang jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Lalu, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
"Penjualan pulsa dan kartu perdana enggak ya karena sudah ada regulasi khusus untuk pulsa dan kartu perdana, ada yang ada sekian-sekian sudah jalan jadi kita tidak minta dipungut. Emas perhiasan, emas batangan ini juga enggak," tutur Yoga.
Terakhir yakni pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atau tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
"Pengembalian hak atas tanah dan bangunan ini juga enggak, karena itu nanti lewat notaris biasanya bayar 2,5 persen, jadi kita tidak dipungut," pungkas Yoga.