
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) belum bersifat final. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan informasi mengenai kenaikan tarif 8 persen hingga 15 persen masih berupa kajian dan belum menjadi keputusan resmi.
“Terkait tarif ojek online, kami ingin memberikan penjelasan yang resmi, karena seolah-olah ini sudah diputuskan. Artinya ini belum merupakan keputusan final. Prosesnya masih banyak dan masih panjang,” kata Aan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/7).
Aan mengatakan, penyusunan regulasi terkait tarif ojol tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kata dia, prosesnya mesti komprehensif mempertimbangkan seluruh aspek agar menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Menurut dia, ada urgensi atau tuntutan lain yang dilayangkan mitra ojol adalah pembatasan potongan komisi maksimal 10 persen. Aan menyebut, Kemenhub juga sedang mengkaji tuntutan tersebut.
“Dan kajian ini tidak hanya kajian terkait tarif dasar, juga terkait dengan struktur pembagian pendapatan, termasuk tuntutan potongan 10 persen. Ini juga kita kaji. Jadi menjadi satu kesatuan,” ujarnya.
Menurut Aan, Kemenhub bakal melibatkan lembaga independen untuk melakukan kajian lebih dalam, tidak hanya mengandalkan data internal. Setelah kajian selesai, hasilnya akan dibahas bersama para ahli, pengamat ekonomi, hingga seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan mitra pengemudi.
“Dalam menyusun satu regulasi ini bukan kami lambat, tapi kami penuh kehati-hatian. Karena ekosistem ini sudah terbangun di seluruh masyarakat,” ucap Aan.
Dia menuturkan, Kemenhub menggunakan pendekatan multi-stakeholder dalam proses penyusunan regulasi ini. Tujuannya memastikan regulasi tidak hanya menguntungkan satu pihak, tapi adil bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ojol.
Terkait waktu penyelesaian aturan ini, Aan menyebut akan dipercepat. “Secepatnya, nanti ketemu dengan para pakar, berikutnya para mitra, dari masyarakat, dari ahli ekonomi,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi V DPR, Aan sempat menyebut bahwa kajian soal kenaikan tarif ojol sudah tahap akhir. Ia menyebut ada kenaikan tarif bervariasi, antara 8 persen hingga 15 persen, tergantung zona.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).