KEMENTERIAN Pertahanan membentuk dua badan baru setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 15 Tahun 2024. Perpres ini diteken Prabowo 5 Agustus 2025.
Dalam dokumen perpres yang dilihat Tempo, Pasal 7 beleid tersebut menyebut Kemhan membentuk dua badan baru, yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dan Badan Cadangan Nasional. Dengan tambahan dua badan baru ini, Kemhan memiliki enam badan dalam susunan organisasinya. Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dan Badan Cadangan Nasional tercantum pada Pasal 7 poin g1 dan g2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 35B perpres tersebut.
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan.
Pada Pasal 34D, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat. Adapun Sekretariat Badan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Sekretariat Badan bisa membentuk dibentuk paling banyak empat bagian, terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian dapat dibantu paling banyak tiga subbagian.
Sementara Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pusat dapat diisi paling banyak tiga bidang dan satu subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Sementara tugas Badan Cadangan Nasional tertuang dalam Pasal 35F, yakni menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, badan ini berfungsi melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan.
Badan Cadangan Nasional dipimpin kepala badan yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Pasal 35H menyebutkan Badan Cadangan Nasional terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat. Seperti Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, tiap pusat Badan Cadangan Nasional bisa memiliki paling banyak tiga bidang yang diisi jabatan fungsional dan satu subbagian untuk ketatausahaan.
Badan Cadangan Nasional juga Sekretariat Badan yang memiliki maksimal empat bagian. Bagian terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Setiap bagian bisa membentuk paling banyak tiga subbagian.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas, membenarkan pembentukan dua badan Kementerian Pertahanan yang baru.
“Tapi unsur yang ada di bawah kedua badan ini sebenarnya adalah satuan kerja yang sudah eksisting. Jadi ini hanya merupakan penyelarasan antarbagian,” kata Frega dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, 8 Agustus 2025.
Frega mengatakan pembentukan badan ini untuk menindaklanjuti mandat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Pembentukan badan ini juga bentuk transformasi agar bisa mengoptimalkan tata kelola pertahanan sehingga lebih efektif dan efisien dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, serta mendukung program pemerintah,” kata Frega.
Frega mengatakan hanya dua badan baru yang dibentuk. Adapun empat badan lain hanya perubahan nomenklatur nama. Badan Sarana Pertahanan diubah menjadi Badan Logistik Pertahanan, Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatiha berubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, dan Badan Instalasi Strategis Pertahanan menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.