KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerapkan kebijakan sistem kerja dari mana saja (work from anywhere) bagi aparatur sipil negara dan non-ASN di lingkungan Kementerian. Ini dilakukan sebagai antisipasi gejolak demonstrasi.
Kebijakan tersebut berlaku untuk 1-2 September 2025. Sekretaris Jenderal Kemendikti Togar Mangihut Simatupang mengatakan keputusan ini diambil menimbang situasi dan kondisi yang belum pulih, juga sejumlah fasilitas umum yang belum berfungsi secara normal.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menuturkan keputusan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Pasal 14 PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025.
"Adapun untuk pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dapat dilaksanakan oleh masing-masing Instansi sesuai dengan kondisi dan karakteristik pekerjaan masing-masing," kata Togar melalui surat edaran nomor 1884/A/HK.04.01/2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
Meski demikian, Togar tetap meminta seluruh pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggi tetap memastikan layanan publik berjalan dengan baik sesuai standar dan peraturan yang berlaku. Sementara bagi pimpinan jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, mereka tetap harus melaksanakan tugas secara luring.
Kebijakan serupa juga diberlakukan oleh instansi dan lembaga lain di berbagai daerah. Beberapa di antaranya Dinas Pendidikan Jakarta, Pemerintah Provinsi Makassar, dan sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan lain sebagainya.
Keputusan tersebut merespons situasi keamanan yang dinilai masih belum pulih setelah adanya demontrasi besar-besaran di sejumlah daerah sejak Kamis, 28 Agustus 2025.
Demonstrasi buruh dan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, itu mengkritik tunjangan fantastis bagi anggota parlemen. Unjuk rasa awalnya berjalan tertib. Namun, menjelang sore kericuhan terjadi. Upaya polisi membubarkan massa berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan Brimob Polda Metro Jaya.
Insiden itu menyulut kemarahan publik dan memnyebabkan gelombang unjuk rasa di beberapa wilayah. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI bersikap tegas terhadap demonstran yang anarkistis.
Vedro Immanuel Gersang berkontribusi dalam penulisan artikel ini